Hukum Menikah dengan Sepupu dalam Islam

Pertanyaan : Ustadz, tetangga  saya mau menikahi sepupunya (misan) tetapi setelah  menjelang aqad nikah ternyata digagalkan karena  katanya tidak boleh menikah dengan saudara sepupu  yang ayahnya saudara dengan ayah calon istrinya.  karena jika tidak ada wali, dia masih termasuk urutan  yang bisa menjadi walinya. Bagaimana sebenarnya  menurut islam? (Ali, Morkoneng Bangkalan Madura)
Jawaban :
Mas Ali yang budiman, wanita yang boleh dinikahi dan yang tidak boleh dinikahi dijelaskan dengan rinci di  dalam Al- Qur,an surat  al-Nisa’ ayat : 22 – 23, yang  kalau kita....
klasifikasi ada yang haram untuk selamanya  dan ada yang haramnya terbatas waktu. Wanita yang  haram dinikahi selamanya ada tiga :

1. Karena nasab, yang meliputi :
a. Ibu kandung, nenek sampai ke atas.
b. Anak putri, cucu putri sampai ke bawah.
c. Saudara perempuan kandung seayah atau seibu.
d. Bibi dari ayah atau dari ibu.
e. Keponakan dari saudara laki – laki atau  perempuan.

2. Karena mushoharoh (besan), meliputi :
a. Ibu mertua, nenek mertua sampai ke atas.
b. Anak tiri, cucu tiri sampai ke bawah.
c. Menantu perempuan.
d. Ibu tiri.

3. Karena sesusuan (Rodlo’), meliputi : 
 Ibu yang menyusui, saudaranya, putrinya, dll.  Adapun wanita yang haram sementara karena suatu
sebab, jika sebabnya itu sudah tidak ada maka wanita  itu boleh dinikahi :
1. mengumpulkan dua wanita yang semahram  (dua bersaudara,keponakan dan bibinya).
2. istri orang lain atau yang sedang dalam  keadaan iddah.
3. mantan istrinya yang sudah dicerai tiga kali  sehingga menikah dengan lelaki lain.
4. sedang dalam kedaan ihram haji atau umrah.
5. menikahi budak sedangkan dia mampu menikahi wanita merdeka.
6. wanita yang pernah berzina sehingga dia bertaubat.
7. wanita musyrikah sampai dia masuk islam.
(Fiqh al-Sunnah, Sayyid Sabiq : 2 / 85 – 96)

Mas Ali, dari penjelasan di atas sepupu tidak termasuk  yang haram dinikahi baik haram sementara atau
selamanya karena sepupu bukan termasuk mahram.  Lebih tegas Syeikh Muhammad Khothib al-Syarbini  menegaskan “Haram menikahi wanita yang sekerabat  kecuali yang termasuk anaknya paman atau anaknya bibi  (sepupu). (al Iqna’ : 2 /109)

kesimpulannya, wanita yang haram dinikahi dan yang boleh dinikahi dijelaskan rinci di dalam Al- Qur’an dan  hadits. Adapun sepupu termasuk wanita yang boleh  dinikahi. Maka, tetangga Mas Ali seharusnya jangan  digagalkan pernikahannya karena tidak ada unsur penghalang. Seharusnya sebelum bertindak merujuk terlebih dahulu ke syari’at islam. WallohuA’lam.
Tanya Jawab dengan dengan Direktur Aswaja NU
Center PWNU Jatim, KH Abdurrohman  Navis,Lc,M.HI. Sumber (via) http:// aswajanucenterjatim.com.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar